Kabinet Jokowi

Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN

Presiden mengatakan, peleburan tersebut agar pengembangan riset, inovasi, dan teknologi dapat terstruktur.

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan dileburnya Kemenristek dan Kemendikbud, maka riset dan teknologi akan fokus pada bidang keilmuan saja. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menyatukan kembali Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, serta menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lembaga tersendiri.

Presiden mengatakan, peleburan tersebut agar pengembangan riset, inovasi, dan teknologi dapat terstruktur.

"Strategi besarnya adalah membangun fondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi, dan teknologi,” tutur Presiden di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan

Presiden mengatakan, dengan dileburnya Kemenristek dan Kemendikbud, maka riset dan teknologi akan fokus pada bidang keilmuan saja.

Sedangkan untuk riset, inovasi, dan teknologi terapan, akan difokuskan di BRIN.

Dengan demikian, kata Presiden, ke depan fungsi penelitian, pengembangan, riset akan berada di bawah kewenangan BRIN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” jelas Presiden.

Presiden mengatakan, nantinya anggaran badan penelitian dan pengembangan (balitbang) yang ada di setiap kementerian atau lembaga, akan dipusatkan di BRIN.

Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.

Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!

Anggaran balitbang yang tersebar di kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator, dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” paparnya.

Kata Presiden, pembentukan BRIN merupakan amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas

"BRIN ini amanat undang-undang loh," cetus Jokowi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"

"b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu lalu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

56 Anggota DPR Hadir

DPR menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sekira pukul 09.40 WIB.

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

Pada rapat tersebut, hadir sebanyak 56 anggota DPR secara fisik di ruang rapat paripurna.

"Berdasarkan catatan Sekretariat hadir 232 virtual dan 56 fisik, dihadiri seluruh fraksi di DPR RI."

"Dengan demikian telah trcapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16, Masa Sidang 2020-2021 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco.

Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Rapat tersebut mengagendakan beberapa pembahasan.

Pertama, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara EFTA.

Kedua, laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik

Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR tentang perubahan atas UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Kelima, laporan BURT DPR TI tentang rencana kerja dan anggaran DPR tahun 2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Keenam, persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan Kementerian.

Lalu, pidato penutupan Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021.

"Sebelum memulai acara rapat paripurna, didahului dengan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis perwakilan rakyat pada masa jabatan tahun 2019-2004," paparnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved