Putusan Pengadilan
Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT
Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT. Simak selengkapnya di dalam berita ini..
Sampai pagi hari pukul 06.30 WITA pada Senin 21 September 2020, SD dan AF tidak juga melintas.
SD dan HI kemudian memilih pulang, tetapi saat perjalanan pulang itulah justru mereka bertemu dengan PA.
PA sedang mengendarai sepeda motor saat bertemu dengan SD dan HI.
PA lalu dipaksa untuk naik ke mobil pick up.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Bermagnitudo 6,4 Guncang Barat Daya Nias Barat, Getarannya hingga Aceh Singkil
Dia lalu di bawa menuju Kecamatan Paga, tempat tinggal SD.
Dalam perjalanan SD lalu menelepon HY untuk menunggu di sebuah pertigaan Wolodolo di Kabupaten Sikka.
Mereka lalu bertemu di pertigaan tersebut dengan HY.
Saat itulah SD lalu mengeluarkan ide untuk menelanjangi PA dan kembali dibawa dengan pick up.
Mereka hendak membawa PA ke kantor Polsek Paga.
Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pick up dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga.
PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang.
Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Bagi Disabilitas di PT PNM untuk Lulusan D3/S1 Ditunggu Hingga 30 April 2021
Namun, HI melarang warga untuk menolong PA.
Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga.
Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau.