Putusan Pengadilan
Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT
Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT. Simak selengkapnya di dalam berita ini..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria ditelanjangi dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. .
Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Putusan hakim sudah dijatuhkan pada 25 Februari 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah SD (43), HY (40), dan HI (40).
Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Sudah 3 Kali Jalani Hukuman Penjara
SD bekerja sebagai sopir, sedangkan HY dan HI merupakan karyawan swasta.
Sedangkan korban atau pria yang ditelanjangi dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka adalah PA.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang di surat putusan hakim, peristiwa ini terjadi pada 21 September 2020.
Berawal dari SD yang mencari anaknya, AF pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.00 WITA.
SD mencari AF dengan cara menelepon MP dan menanyakan apakah saksi AF ada di rumah.
MP lalu mengatakan bahwa AF sedang tidak ada di rumah dan sedang pergi dengan PA.
SD lalu meminta bantuan petugas Polses Paga untuk datang ke rumah PA.
Baca juga: Benarkah Orang Tua Kandung Merasa Tidak Diperhatikan Betrand Peto? Begini Penjelasan Ruben Onsu
Namun, PA dan AF ternyata tidak ada di rumah itu.
Setelah mendengar kabar itu, SD lalu mengajak HI untuk pergi ke Maumere.
Mereka naik mobil pick up menuju Maumere dengan beberapa rekan lainnya.
Di Maumere, mereka menghabiskan semalaman di pertigaan kota itu untuk menunggu PA dan AF melintas.