Putusan Pengadilan

Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT

Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT. Simak selengkapnya di dalam berita ini..

ISTIMEWA
ILUSTRASI. Seorang pria ditelanjang dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka, NTT. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga
Penuntut Umum. 

SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara. 

Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved