Putusan Pengadilan

Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT

Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT. Simak selengkapnya di dalam berita ini..

ISTIMEWA
ILUSTRASI. Seorang pria ditelanjang dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka, NTT. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria ditelanjangi dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. .

Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere

Putusan hakim sudah dijatuhkan pada 25 Februari 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah SD (43), HY (40), dan HI (40).

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Sudah 3 Kali Jalani Hukuman Penjara

SD bekerja sebagai sopir, sedangkan HY dan HI merupakan karyawan swasta. 

Sedangkan korban atau pria yang ditelanjangi dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka adalah PA. 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang di surat putusan hakim, peristiwa ini terjadi pada 21 September 2020. 

Berawal dari SD yang mencari anaknya, AF pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.00 WITA. 

SD mencari AF dengan cara menelepon MP dan menanyakan apakah saksi AF ada di rumah. 

MP lalu mengatakan bahwa AF sedang tidak ada di rumah dan sedang pergi dengan PA. 

SD lalu meminta bantuan petugas Polses Paga untuk datang ke rumah PA. 

Baca juga: Benarkah Orang Tua Kandung Merasa Tidak Diperhatikan Betrand Peto? Begini Penjelasan Ruben Onsu

Namun, PA dan AF ternyata tidak ada di rumah itu. 

Setelah mendengar kabar itu, SD lalu mengajak HI untuk pergi ke Maumere. 

Mereka naik mobil pick up menuju Maumere dengan beberapa rekan lainnya. 

Di Maumere, mereka menghabiskan semalaman di pertigaan kota itu untuk menunggu PA dan AF melintas. 

Sampai pagi hari pukul 06.30 WITA pada Senin 21 September 2020, SD dan AF tidak juga melintas. 

SD dan HI kemudian memilih pulang, tetapi saat perjalanan pulang itulah justru mereka bertemu dengan PA. 

PA sedang mengendarai sepeda motor saat bertemu dengan SD dan HI. 

PA lalu dipaksa untuk naik ke mobil pick up. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Bermagnitudo 6,4 Guncang Barat Daya Nias Barat, Getarannya hingga Aceh Singkil

Dia lalu di bawa menuju Kecamatan Paga, tempat tinggal SD. 

Dalam perjalanan SD lalu menelepon HY untuk menunggu di sebuah pertigaan Wolodolo di Kabupaten Sikka. 

Mereka lalu bertemu di pertigaan tersebut dengan HY. 

Saat itulah SD lalu mengeluarkan ide untuk menelanjangi PA dan kembali dibawa dengan pick up. 

Mereka hendak membawa PA ke kantor Polsek Paga. 

Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pick up dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga. 

PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang. 

Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas. 

Baca juga: LOWONGAN Kerja Bagi Disabilitas di PT PNM untuk Lulusan D3/S1 Ditunggu Hingga 30 April 2021

Namun, HI melarang warga untuk menolong PA. 

Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga. 

Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga
Penuntut Umum. 

SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara. 

Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved