Vaksinasi Covid19
RSPAD Gatot Soebroto Janji Laporkan Efek Samping Vaksin Nusantara kepada BPOM, Ikuti Kaidah Ilmiah
Nyoto juga menambahkan, pihaknya akan menyerahkan penilaian terhadap kelayakan gejala efek samping tersebut kepada BPOM.
Nyoto juga menegaskan, penelitian berbasis sel dendritik di RSPAD Gatot Soebroto akan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah.
Nyoto mengatakan penelitian berbasis sel tersebut saat ini tengah ditujukan untuk membuat vaksin Covid-19.
"Diharapkan untuk vaksin Covid. Tapi ini harus dengan penelitian yang baik, artinya dengan penelitian yang legal."
Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Diprediksi Cuma Geser Posisi dan Ganti Menteri dari Parpol
"Diterima secara ilmiah, kemudian memang harus disetujui oleh beberapa pemangku (kepentingan) untuk melegalkan dendritik tersebut, untuk pembuatan vaksin dalam hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI menegaskan Vaksin Nusantara bukanlah program TNI.
Hal tersebut ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Tuding BPOM Main Politik dan Ingkari Pemberian Izin Uji Klinis Kedua
"Bahwa program Vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI," kata Riad.
Namun demikian, kata dia, sesuai sikap pemerintah, terkait berbagai bentuk inovasi dalam negeri seperti vaksin dan obat-obatan, untuk penanggulangan Covid-19, maka TNI akan selalu mendukungnya.
Baca juga: Siti Fadilah Supari: Kalau Vaksin Nusantara Berhasil, Pemerintah Ikut Untung, Jangan Ditebang Dulu
"Dengan catatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."
"Sehingga harus ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi."
"Yaitu keamanan, efikasi, dan kelayakannya," ujar Riad.
Baca juga: Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Siti Fadilah Supari Dukung Terawan Agar Tak Putus Asa
Selain itu, kata dia, juga perlu pengurusan perizinan, kerja sama antara TNI dengan berbagai pihak.
Riad juga menegaskan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja.
"Penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing."
Baca juga: Emil Salim Minta Cuma Presiden, Wapres, dan Sekretaris Negara yang Berkantor di Kalimantan
"Dan tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," jelas Riad.