Relaksasi Dana BOS Dimanfaatkan dengan Baik oleh Sekolah
Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lucky Oktaviano
(3) penyesuaian SKB Empat Menteri yang memperbolehkan PTM bagi satuan pendidikan yang memenuhi semua syarat berjenjang jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah, tanpa melihat zonasi.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) menyatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (jos/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/smkn-2-jakarta-dana-bos-sangat-membantu-sekolah.jpg)