Relaksasi Dana BOS Dimanfaatkan dengan Baik oleh Sekolah
Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lucky Oktaviano
"Jadi pembelajaran kita itu ada luring dan daring. Tatap muka sama online. Jadi di rumah bisa ngikutin luring yang dari sekolah," katanya.
Ada sebanyak 45 siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Mereka menempati lima ruangan dengan persentase di masing-masing ruang kelas yaitu hanya 25 sampai 30 persen dari jumlah normal.
Diminta Persiapkan Diri
Sementara itu Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan sejauh ini pelaksanaan tatap muka terbatas yang digelar beberapa minggu lalu telah berjalan dengan, baik.
Sejauh ini tidak ada laporan negatif dari pelaksaan tatap muka di sekolah.
Nantinya setelah tanggal 29 April 2021 akan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka yang tengah berjalan.
Selanjutnya setelah itu akan ada sekolah-sekolah lain yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Jadi evaluasinya nanti. Kalo tahap 1 kan sampai tanggal 29 ya kalo tidak salah, nanti berikutnya ada tahap dua, ngisi assesment lagi," kata Uripasih.
Ketika hasil evaluasi tatap muka sekolah menunjukan hasil yang cukup baik, maka sekolah-sekolah akan dilakukan assesment kembali untuk persiapan sekolah tahap muka dan yang telah berjalan akan tetap berjalan.
Sekolah juga diminta untuk menyiapkan berbagai fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu, dan pelatihan bagi guru untuk persiapan tatap muka.
"Makanya saya minta sekolah untuk menyiapkan. Karena kan kesiapan, pertama sekolah harus isi assesment, guru di latih, dan kesiapan orangtua mengizinkan atau tidak dan sekolah harus koordinasi dengan Puskesmas," ucapnya.
Sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif yang berkepanjangan akibat tidak terjadinya pembelajaran tatap muka.
Kebijakan tersebut antara lain
(1) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat hanya untuk zona hijau;
(2) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan PTM dengan syarat hanya untuk zona hijau dan kuning; serta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/smkn-2-jakarta-dana-bos-sangat-membantu-sekolah.jpg)