Relaksasi Dana BOS Dimanfaatkan dengan Baik oleh Sekolah
Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lucky Oktaviano
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi.
Dana BOS juga dapat digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM), sekaligus juga dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya secara fleksibel.
Dana BOS, diakui sejumlah sekolah, membantu mengatasi persoalan yang muncul saat pandemi Covid-19 melanda. Dana BOS juga membantu dalam mempersiapkan sekolah untuk PTM terbatas.
Salah satunya yang mulai menerapkan yaitu di wilayah DKI Jakarta.
SMKN 2 Jakarta merupakan satu dari 85 sekolah di DKI Jakarta yang telah melakukan piloting tatap muka terbatas sejak satu minggu yang lalu.
Kepala SMKN 2 Jakarta Pusat, Murni Astuti mengatakan dana BOS sangat membantu sekolah.
"Jadi memang kita ada dana BOS dari Kementerian. Sejak pandemi memang sebagian kita salurkan untuk kuota pembelajaran jarak jauh," kata Murni Astuti, Minggu (18/4/2021).
Dikatakan Murni tentunya dengan adanya dana BOS sangat membantu sekolah untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini. Apalagi saat ini juga sudah dilakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas.
Kendati demikian, Murni Astuti mengaku belum mengecek secara rinci ada berapa dana BOS yang digunakan sekolah, begitupun untuk penunjang pelaksanaan tatap muka terbatas yang telah mulai beberapa waktu lalu itu.
Meski tak menjelaskan secara detail, Murni Astuti mengaku adanya dana BOS sangat bermanfaat apalagi sebagai persiapan pelaksaan tatap muka yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
"Tapi saya sangat pastikan dana BOS ini sangat bermanfaat untuk sekolah, apalagi terkait persiapan tatap muka," katanya.
Lebih dari satu pekan kegiatan tatap muka di SMKN 2 Jakarta Pusat berlangsung dengan baik, persiapan menjelang pelaksanaan beberapa waktu lalu pun telah disiapkan dengan matang oleh pihak sekolah.
Hingga akhirnya Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Pusat memverifikasi terkait kesiapan sarana dan prasarana di sekolah SMKN 2 Jakarta yang akhirnya lolos verifikasi dan dinyatakan layak tatap muka.
"Nah dari Dinas Pendidikan itu ada sekolah pelatihan dotmu. Jadi memang di bulan Januari itu sudah beberapa guru sudah ikut sekolah dotmu, artinya bapak guru ini membuat modul untuk pelatihan blended learning," ujarnya.
Sejauh ini proses pembelajaran tatap muka terbatas di SMKN 2 Jakarta telah terlaksana dengan baik. Siswa yang bersedia mengikuti PTM terbatas wajib mengantongi Surat Persetujuan dari Orang tua Siswa.
"Jadi pembelajaran kita itu ada luring dan daring. Tatap muka sama online. Jadi di rumah bisa ngikutin luring yang dari sekolah," katanya.
Ada sebanyak 45 siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Mereka menempati lima ruangan dengan persentase di masing-masing ruang kelas yaitu hanya 25 sampai 30 persen dari jumlah normal.
Diminta Persiapkan Diri
Sementara itu Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan sejauh ini pelaksanaan tatap muka terbatas yang digelar beberapa minggu lalu telah berjalan dengan, baik.
Sejauh ini tidak ada laporan negatif dari pelaksaan tatap muka di sekolah.
Nantinya setelah tanggal 29 April 2021 akan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka yang tengah berjalan.
Selanjutnya setelah itu akan ada sekolah-sekolah lain yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Jadi evaluasinya nanti. Kalo tahap 1 kan sampai tanggal 29 ya kalo tidak salah, nanti berikutnya ada tahap dua, ngisi assesment lagi," kata Uripasih.
Ketika hasil evaluasi tatap muka sekolah menunjukan hasil yang cukup baik, maka sekolah-sekolah akan dilakukan assesment kembali untuk persiapan sekolah tahap muka dan yang telah berjalan akan tetap berjalan.
Sekolah juga diminta untuk menyiapkan berbagai fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu, dan pelatihan bagi guru untuk persiapan tatap muka.
"Makanya saya minta sekolah untuk menyiapkan. Karena kan kesiapan, pertama sekolah harus isi assesment, guru di latih, dan kesiapan orangtua mengizinkan atau tidak dan sekolah harus koordinasi dengan Puskesmas," ucapnya.
Sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif yang berkepanjangan akibat tidak terjadinya pembelajaran tatap muka.
Kebijakan tersebut antara lain
(1) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat hanya untuk zona hijau;
(2) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan PTM dengan syarat hanya untuk zona hijau dan kuning; serta
(3) penyesuaian SKB Empat Menteri yang memperbolehkan PTM bagi satuan pendidikan yang memenuhi semua syarat berjenjang jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah, tanpa melihat zonasi.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) menyatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (jos/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/smkn-2-jakarta-dana-bos-sangat-membantu-sekolah.jpg)