Kasus Rizieq Shihab
Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan
Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mencecar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, pada pertengahan November 2020.
Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan.
Baca juga: Siti Fadilah Supari: Kalau Vaksin Nusantara Berhasil, Pemerintah Ikut Untung, Jangan Ditebang Dulu
Di satu sisi, ada larangan kegiatan tersebut diikuti masyarakat luar.
"Anda kan pimpinan harus cerdas mengambil keputusan. Ini PSBB enggak boleh terlalu banyak."
"Enggak minta bantu? Instansi Polri, TNI?"
Baca juga: Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Siti Fadilah Supari Dukung Terawan Agar Tak Putus Asa
"Itu namanya Saudara membiarkan, masa pelanggaran Saudara membiarkan? Padahal Saudara di lapangan," ucap hakim.
Hakim kemudian bertanya apakah Agus meminta kendaraan yang hendak menuju acara putar balik?
Mengingat, kata hakim, saat itu peserta atau simpatisan Rizieq Shihab mayoritas memakai pakaian serba putih.
Baca juga: Emil Salim Minta Cuma Presiden, Wapres, dan Sekretaris Negara yang Berkantor di Kalimantan
Sehingga, seharusnya aparat berwenang bisa dengan mudah membedakan.
Menjawab pertanyaan hakim, Agus mengaku tidak melakukan putar balik kendaraan. Dia hanya sebatas mengimbau.
"Ada upaya putar balik dan lain-lain supaya tidak terjadi kerumunan?" Tanya hakim.
Baca juga: Emil Salim: Kau Gali Lubang di Kalimantan Keluar Air, Bagaimana Bangun Kereta Api di Lahan Basah?
"Tidak ada," jawab Agus.
"Jadi hanya diimbau. Kalau hanya diimbau ya warga melanggar, kalau suruh putar balik baru dia tahu."
"Apalagi biasanya acara begini kan baju putih, keliatan, bisa setop, diputar balik. Tapi saudara tidak lakukan," cecar hakim.
Panitia Ogah Teken Perjanjian Patuh Prokes
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, panitia acara yang diikuti Rizieq Shihab di Megamendung pada pertengahan November 2020, tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam."
"Dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat. Tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," ungkap Agus.
Padahal, kata Agus, ada sejumlah syarat yang diberikan ke panitia untuk menggelar acara tersebut.
Salah satunya, membatasi peserta paling banyak hanya 160 orang dengan waktu pelaksanaan tak lebih dari 3 jam.
Selain itu, prinsip dasar protokol kesehatan seperti menggunkan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, juga diminta diindahkan.
Namun kenyataan yang terjadi saat acara berlangsung, lanjut Agus, semua aturan itu diabaikan.
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebihi dari 3 jam."
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," beber Agus.
Dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Tersangka Tunggal
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung."
"RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab, berbeda dari kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," paparnya.
Sebelumnya Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq Shihab.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Baca juga: Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."
Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan
"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.
Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.
Baca juga: Anies Baswedan Perintahkan Anak Buahnya Tunda Cuti dan Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru
"Kan locus dan tempusnya berbeda."
"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.
Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sore Ini Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim
"Kita buat sprin petugas yang baru aja."
"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya. (Danang Triatmojo)