200 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual karena Langgar UU ITE, Twitter Terbanyak, Facebook Nomor Dua

Tim polisi virtual menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Istimewa
329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112 konten. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim polisi virtual menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Peneguran itu terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Emil Salim: Bayangkan Gedung Departemen Keuangan Jadi Mal, Ngeri Saya Melihatnya

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

"Dari 329 konten tersebut, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA."

"Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi, kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Tetap Tak Beri Izin Uji Klinis Tahap Dua, Kepala BPOM Ogah Komentari Vaksin Nusantara Lagi

Ahmad menjelaskan, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112 konten. Sisanya dari platform sosial media lain.

"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," tuturnya.

Jangan Berdebat

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.

Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."

Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT

"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.

Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.

Baca juga: Minta AHY Terima Kenyataan KLB, Darmizal: Kalau Kalah Minggir, Jika Menang Upgrade Elektabilitas

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa."

"Gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu," jelasnya.

Namun demikian, pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.

Baca juga: Dipecat Demokrat karena Dukung KLB, Ketua DPC Kabupaten Tegal Minta Uang Rp 500 Juta Dikembalikan

"Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya."

"Sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor."

"Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," paparnya.

Edukasi

Virtual police menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan itu merupakan upaya preventif untuk meminimalisir penegakan hukum terkait pelanggaran UU ITE.

Nantinya, para warganet yang dianggap telah melanggar UU ITE, akan mendapatkan teguran berupa pesan pribadi ke akun sosial medianya.

Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda

Isinya, edukasi pasal pidana yang dilanggar terkait unggahan itu.

Dalam teguran itu, polisi dunia maya nantinya juga meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut.

Sebab, konten itu dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahankan.

Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas/mbak/bapak/ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana."

"Jangan ditulis kembali, tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya.

Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!

Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.

Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana.

Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.

Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi

"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya."

"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE."

"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah, kemudian diajukan ke Direktur Siber," terangnya.

Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC

Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.

Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.

"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?

"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."

"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."

"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.

Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.

Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.

Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."

"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."

"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."

"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved