VIDEO Pelaku Derek Liar yang Viral di Medsos Diduga Melakukan Pemerasan di Jalan Tol Dibekuk Polisi

Polda Metro Jaya membekuk satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya membekuk satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol. 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya membekuk satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol.

Pelaku adalah TC yang ditangkap di  Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 10, Cikunir, Kamis (15/4/2021).

TC diamankan bersama mobil derek liar yang dikemudikannya. Sementara 3 orang pelaku lainnya yang ada di mobil derek itu berhasil kabur melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di medsos, Kamis (15/4/2021) pagi, dimana korban mengaku diperas oleh beberapa orang pelaku derek liar di jalan tol.

Baca juga: Viral Derek Liar Ganas di Gerbang Tol Halim, Begini Cara Dapatkan Layanan Derek Resmi Jasa Marga

"Dari video viral itu, Pak Dirlantas Polda Metro langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Akhirnya kata dia petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mendapati satu mobil derek liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 10, Cikuni.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil derek liar itu. Namun 3 orang berhasil kabur melarikan diri. Sementara satu orang bersama mobilnya berhasil diamankan," kata Yusri.

Baca juga: Kombes Yusri Yunus Minta Korban Derek Liar di Jalan Tol Melapor untuk Memproses Kasus Pemerasan

Saat ini kata Yusri, pelaku dan barang bukti mobik derek ditahan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.

Baca juga: Pelaku Hanya Terancam Hukuman Ringan, Polisi Minta Para Korban Pemerasan Derek Liar Buat Laporan

Ia menjelaskan untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya 2 bulan penjara dan denda Rp 500 Ribu.

"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.

Dari pemeriksaan kata Sambodo dipastikan mobil derek liar yang dipakai adalah tidak resmi dan surat kendaraannya atau STNK sudah mati sejak tahun 2012.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Modus Derek Liar di Jalan Tol Ditangkap, Korban Diminta Segera Buat Laporan Polisi

"Lalu SIM yang dimiliki pelaku adalah SIM A biasa. Sementara untuk mobil derek seharusnya memiliki SIM B1," kata Sambodo.

Karenanya kata dia untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku.

Baca juga: Viral di Medsos Soal Derek Liar di Sekitar Gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jasa Marga Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved