Viral Media Sosial

Pelaku Pemerasan Modus Derek Liar di Jalan Tol Ditangkap, Korban Diminta Segera Buat Laporan Polisi

Pelaku Pemerasan Modus Derek Liar di Jalan Tol Berhasil Ditangkap, Polisi Minta Korban Dapat Segera Buat Laporan Polisi

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kombes Yusri Yunus memeriksa sebuah truk derek liar yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membekuk satu orang pelaku derek liar di dekat Gerbang Tol Halim Perdanakusuma, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol.

Pelaku adalah TC yang ditangkap di  Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 10, Cikunir, Kota Bekasi pada Kamis (15/4/2021).

TC diamankan bersama mobil derek liar yang dikemudikannya.

Sementara, sebanyak tiga orang pelaku lainnya yang ada di mobil derek itu berhasil kabur melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di medsos pada Kamis (15/4/2021) pagi.

Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland

Dalam rekaman video seorang korban mengaku diperas oleh beberapa orang pelaku derek liar di jalan tol.

"Dari video viral itu, Pak Dirlantas Polda Metro langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (15/4/2021).

Akhirnya kata dia petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mendapati satu mobil derek liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 10, Cikunir, Bekasi.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil derek liar itu. Namun tiga orang berhasil kabur melarikan diri, sementara satu orang bersama mobilnya berhasil diamankan," kata Yusri.

Saat ini kata Yusri, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit truk derek berhasil ditahan pihak Kepolisian.

Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi

Minta Korban Buat Laporan Polisi

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.

Ia menjelaskan untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved