Kabar Artis
Tancap Gas, Tio Pakusadewo Kembali ke Lokasi Syuting Setelah Dibebaskan Usai Satu Tahun di Penjara
Tio Pakusadewo, aktor gaek bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu, berencana kembali ke dunia akting setelah dibebaskan, Rabu kemarin.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Santrawan Paparang memastikan, pria bernama asli Irwan Soesatyo itu tidak akan lagi terjerumus dalam lingkaran gelap narkoba.
Baca juga: Tio Pakusadewo Dibebaskan April 2021, Saat Ini Jalani Hukuman 11 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba
Baca juga: Tio Pakusadewo Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara Setelah Dinyatakan Terbukti Bersalah Pakai Narkoba
"Dia tidak akan melihat lagi ke belakang dan menjalani kehidupan barunya setelah bebas," ujar Santrawan Paparang.
Santrawan berharap Tio Pakusadewo kapok mengonsumsi narkoba.
Saat ini Tio Pakusadewo sudah berkumpul lagi bersama keluarga dan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan di rumah.

Santrawan Paparang memastikan, bebasnya Tio Pakusadewo sesuai putusan hakim dan tepat satu tahun setelah penangkapan aktor gaek berusia 57 tahun tersebut.
Tidak ada perayaan khusus untuk menyambut pembebasan Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo kerap berjanji akan mengubah hidupnya supaya semakin baik dan benar.
Baca juga: Tio Pakusadewo Bandingkan Kasus Narkobanya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia
Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara, Maharani Annisa: Ayah Butuh Sembuh, Bukan Penjara!
"Dia sudah hijrah dan mau hidup lebih baik lagi. Usianya sudah veteran dan nggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Santrawan Paparang.
Meski sudah dua kali masuk penjara karena masalah yang sama, Tio Pakusadewo tidak akan ditinggalkan keluarganya.
"Anak-anak selalu mendukung Tio Pakusadewo supaya secepatnya sembuh," ucap Santrawan Paparang.

Tio Pakusadewo ditangkap penyidik Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020.
Polisi menemukan ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dari tangan Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hingga divonis satu tahun kurungan penjara.