Sabtu, 25 April 2026

Kabar Artis

Fariz RM Minta Hakim Tunda Pembacaan Vonis Kasus Narkobanya, Ada Apa?

Musisi Fariz RM Minta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Pembacaan Vonis Kasus Narkobanya, Ada Apa?

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Arie Puji Waluyo
VONIS FARIZ RM - Fariz RM akan mendengar vonis hakim terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika pada 4 September 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa musisi Fariz RM dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Fariz RM hadir secara daring dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Griffinly Mewoh kuasa hukum Fariz RM tim dari Deolipa Yumara menyampaikan, bahwa pihaknya yang meminta hakim menunda pembacaan vonis untuk kliennya.

"Ini kan agenda putusan adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Griffinly mengatakan dirinya ingin Fariz mendengar langsung tanpa perantara, vonis hukuman yang dibacakan oleh hakim sebagai proses akhir perkara narkotikanya.

Baca juga: Terobos Keputusan Jokowi Jadi Alasan Nadiem Makarin Jadi Tersangka Korupsi

"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online, untungnya dikabulkan hakim," ucapnya.

"Makanya sidang ditunda satu minggu sampai 11 April 2025," sambungnya.

Griffinly mengatakan sidang Fariz kali ini harus digelar secara daring, karena dampak dari kerusuhan pada demonstrasi yang terjadi pekan lalu.

Pihak Kejaksaan memilih untuk semua terdakwa menjalani sidang dari Rutan secara daring, sementara hakim, Jaksa, dan kuasa hukum dari Pengadilan.

"Karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu akan mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari. Jadi ya om Fariz sidang dari tahanan," jelasnya.

Griffinly pun berharap majelis hakim bisa memvonis Fariz RM dengan ringan, eengan harapan dihukum menjalani hukuman di Panti rehabilitasi.

"Kalau melihat fakta persidangan, kami harapannya mas Fariz divonis rehabilitasi. Cuma belum tau seperti apa, serahkan ke hakim karena tuntutannya 6 tahun penjara," ujar Griffinly.  

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved