Rapat Pleno KPU Sepakat Jadikan Ilham Saputra Ketua Definitif Gantikan Arief Budiman

KPU lewat pernyataannya pada Rabu, menyebut sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Plt Ketua KPU sejak 15 Januari 2021.

KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA
Rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Ilham Saputra sebagai ketua definitif, Rabu (14/4/2021). 

Arief mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner

"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy."

"Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ucapnya.

DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Dinilai Polisi Reformis dan Profesional

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU."

"Kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian kutipan salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 13 Januari 2021: Pecah Rekor! Pasien Positif Melonjak 11.278 Orang

Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU.

Hal itu berdasarkan aduan Jupri yang mempermasalahkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.

Akan Sidang Pleno

KPU menanggapi keputusan DKPP atas diberhentikannya Ketua KPU Arief Budiman.

Komisoner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut.

Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Evi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin, Sekjen PDIP: Maksudnya Negara Tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Kemudian setelah salinan putusan didapatkan, Evi menyebut KPU akan mengambil keputusan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved