SIM Online

Tidak Perlu Antre, Proses Pembuatan SIM Online Hanya Butuh Waktu 15 Menit

Proses pembuatan SIM online ternyata kurang dari 15 menit. Hal ini tentu sangat memudahkan masyarakat di kota besar yang sibuk.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses pembuatan SIM online ternyata kurang dari 15 menit. Setelah menerima data dari pemohon, petugas tinggal memverifikasi data dan mencetak kartu SIM pemohon.

Hal itu terlihat dalam loket SIM Online perpanjangan A dan C.

Di loket tersebut terdapat tiga petugas yang disediakan untuk memproses perpanjangan SIM online.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan bahwa satu petugas berfungsi sebagai verifikator, satu petugas berfungsi sebagai packaging, dan satu petugas lagi berada di loket untuk pengambilan SIM online.

Baca juga: ITW Khawatir Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Baca juga: 100 Hari Menjabat, Kapolri Luncurkan Aplikasi Pembuatan SIM Online

"Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Agung mengatakan, pada proses SIM online itu memang tidak diperlukan banyak petugas untuk mengurus perpanjangan SIM pemohon.

Sebab, semua data sudah terinput di database sehingga tidak perlu lagi ada penginputan data oleh petugas yang biasanya kerap memakan waktu cukup lama.

Program SIM Nasional presisi (Sinar) ini, selain memudahkan pemohon juga dianggap memudahkan petugas SIM karena tidak perlu menginput-input data.

Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online.

Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.

"Namun, memang jumlahnya belum terlalu banyak. Maka dari itu kami masih menggencarkan sosialisasi agar lebih masif lagi masyarakat berpindah ke aplikasi Sinar dalam perpanjangan SIM," jelas Agung.

Baca juga: Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online

Baca juga: INGAT! Mulai Senin Besok, Bikin SIM Online Cukup Pakai Handphone, Begini Langkah-langkahnya

Agung berharap, dari masifnya sosialisasi perpanjangan SIM online maka hal itu bisa memecah antrean yang kerap berada di SIM Keliling atau Satpas SIM.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjang SIM dan mencegah praktik calo dalam pelayanan SIM.

"Karena dari aplikasi Sinar ini petugas perpanjangan SIM tidak bersentuhan sama sekali dengan pemohon. Semua pembayaran juga dilakukn secara cahsless lewat virtual acount," bebernya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved