SIM Online

ITW Khawatir Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi Polri terkait penggunaan teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti SIM online.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi Polri terkait penggunaan teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti iluncurkannya aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi, untuk perpanjangan dan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru secara online. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi Polri terkait penggunaan teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di mana salah satunya adalah dengan diluncurkannya aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi, untuk perpanjangan dan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru secara online.

Meski begitu Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengaku sangat mengkhawatirkan menurunnya kualitas SIM yang dimiliki seseorang, karena proses penerbitan dan perpanjangannya, melalui SIM online atau lewat aplikasi SINAR, tanpa melalui prosedur pemeriksaan dan pengujian langsung, seperti sebelumnya.

Baca juga: 100 Hari Menjabat, Kapolri Luncurkan Aplikasi Pembuatan SIM Online

"ITW menilai proses penerbitan SIM lewat aplikasi, di mana pemohonnya tidak perlu datang karena SIM akan dikirim petugas ke pemohon, adalah kebijakan yang berpotensi menimbulkan situasi buruk dan membahayakan keselamatan jiwa di jalan raya," kata Edison kepada Warta Kota, Rabu (14/4/2021).

Sebab penerbitan SIM, kata Edison, bukanlah seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya. 

"Karena SIM atau Driving Licence adalah legalitas yang diberikan negara atau Polri kepada warganya, bahwa yang  bersangkutan telah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan memahami peraturan atau rambu tentang tata tertib berlalu lintas," ujar Edison. 

Pemilik SIM kata dia, juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun keselamatan pengendara lainnya di jalan raya.

"Maka SIM itu bukan Hak, tetapi Kewajiban. Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas yang berkompenten," kata Edison. 

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Launching SIM Online, Diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri

"Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan test atau ujian harus memiliki kompetensi khusus," tambahnya.

Semestinya kata Edison, pemilik SIM yang melalui proses penjang untuk mendapatkannya, harus dapat menjadi contoh di jalan raya saat berkendara. 

"Faktanya, saat ini sulit membedakan. Kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih belum maksimal baik yang sudah memiliki SIM maupun belum. Artinya, proses pembuatan SIM belum memberikan dampak signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk tertib berlalu lintas," ujarnya.

Karenanya tambah Edison, ITW mengingatkan Polri, agar menempatkan penerbitan SIM itu sebagai upaya penting untuk melindungi masyarakat di jalan raya. 

"Sehingga tidak hanya meningkatkan pelayanan agar dapat menerbitkan SIM sebanyak-banyaknya. Akan lebih berbahaya apabila penerbitan SIM juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP, yang potensimya justru mengabaikan keselamatan masyarakat," katanya. 

Baca juga: Bikin SIM Online Pakai Handphone Mulai Hari Ini Senin 12 April 2021, Tak Perlu Lagi Datang dan Antre

Karenanya, Edison menyarankan agar Polri tidak hanya menjaga dan meningkatkan pelayanan dan kualitas bahan dasar pembuatan SIM semata. 

"Tetapi mengembalikan SIM itu sebagai legalitas bahwa setiap pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami dan mengerti makna keselamatan bagi dirinya maupun setiap pengguna jalan raya lainnya," kata Edison.

ITW katanya juga berharap Polri membangun sebuah proses penerbitan SIM, agar dapat membuat seseorang yang memiliki SIM itu, benar-benar merasakan ia lebih baik di jalan raya dari pengendara yang belum memiliki SIM. 

"Serta menjadikan setiap pemilik SIM adalah pelopor dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved