Berita Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Launching SIM Online, Diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Launching Aplikasi SIM Online, bisa didownload di Play Store diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Instagram
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terpilh secara aklamasi sebagai Ketum PB ISSI Masa Bakti 2021-2025 pada Munaslub XIX di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan melaunching aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Online, Selasa (13/4/2021) siang ini.

Launching akan dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Aplikasi yang dilaunching dan nantinya bisa didownload di Play Store diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri.

"Bapak Kapolda Metro akan menghadiri acara launching Aplikasi SIM Nasional Presisi oleh Bapak Kapolri, di Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (13/4/2021).

Dengan aplikasi yang disiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk pelayanan SIM Online ini maka proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat dilakukan secara online.

Pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi ini yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone.

Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Jati memastikan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya aplikasi ini direncanakan diluncurkan Senin, 12 April 2021. 

Namun Jati memastikan peluncuran SIM Online dilakukan Selasa hari ini.

Menurutnya pemohon yang akan membuat atau memperpanjang bisa mendownload aplikasi SINAR Polri baik melalui 'App Store' atau 'Play Store' di telepon seluler.

Dengan adanya aplikasi ini pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan resminya, Selasa (13/4/2021). (bum)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved