SIM Online
INGAT! Mulai Senin Besok, Bikin SIM Online Cukup Pakai Handphone, Begini Langkah-langkahnya
Mulai Senin (12/4/2021) besok, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM sudah dapat melalui perangkat handphone.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Senin (12/4/2021) besok, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM sudah dapat melalui perangkat handphone.
Namun, sebelumnya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk membuat SIM online.
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Video: Pemberlakuan Tilang E-TLE di Jakarta, Sasar Pengendara Ngebut di Akhir Pekan
Jadi, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar mulai Senin 12 April 2021 besok.
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Sabtu 10 April 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia
Baca juga: JADWAL Imsakiyah hingga Waktu Berbuka Puasa Ramadan 1442 Hijriah Seluruh Wilayah Indonesia
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.
Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
Baca juga: Desiree Tarigan dan Bams Dilaporkan Mantan ART, Polda Metro Sebut soal Merampas Kemerdekaan
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
Syarat-syarat Bikin SIM Online
cara perpanjangan SIM online
Cara Bikin SIM Online
SIM Online
Surat Izin Mengemudi
SIM Nasional Presisi
aplikasi E-Rikkes
aplikasi Sinar
handphone
Aniaya Pacar Baru Mantan hingga Tewas, Pelaku Kesal dan Cemburu karena Kerap Dibohongi |
![]() |
---|
Mayat Bugil di Tapos Depok Ternyata Laki-laki, AKBP Yogen: Hasil Autopsi Alat Kelamin Hilang |
![]() |
---|
Setelah Gagal Dua Tahun lalu, Edgar Xavier Moncer di SEA Games 2023, Raih Satu Emas dan Satu Perak |
![]() |
---|
Dream Theater Puas Konser di Jakarta, James LaBrie: Ini Pertunjukan Dunia Terbaik |
![]() |
---|
Ketua RT Minta Pemprov DKI Jakarta Bongkar Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit |
![]() |
---|