SIM Online

INGAT! Mulai Senin Besok, Bikin SIM Online Cukup Pakai Handphone, Begini Langkah-langkahnya

Mulai Senin (12/4/2021) besok, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM sudah dapat melalui perangkat handphone.

Warta Kota/Henry Lapolalan
Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar mulai Senin 12 April 2021 besok. Foto ilustrasi: Peluncuran SIM Online di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Senin (12/4/2021) besok, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM sudah dapat melalui perangkat handphone.

Namun, sebelumnya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk membuat SIM online.

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Video: Pemberlakuan Tilang E-TLE di Jakarta, Sasar Pengendara Ngebut di Akhir Pekan

Jadi, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar mulai Senin 12 April 2021 besok.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Sabtu 10 April 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia

Baca juga: JADWAL Imsakiyah hingga Waktu Berbuka Puasa Ramadan 1442 Hijriah Seluruh Wilayah Indonesia

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.

Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

Baca juga: Desiree Tarigan dan Bams Dilaporkan Mantan ART, Polda Metro Sebut soal Merampas Kemerdekaan

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved