Berita Nasional
Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online
Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online. Simak Selengkapnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan dalam membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Aplikasi bernama Korlantas Polri itu bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload.
Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition. Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.
Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.
"Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).
Untuk perpanjangan sim, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.
Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM. Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.
Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.
Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.
Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service
Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.
Yakni dengan cara pilih menu e-rikkes dan masukan NIK serta foto selfie.
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2023, Kecepatan KRL dari Cikarang Naik Jadi 95 kilometer Per Jam, Headway Hanya 9 Menit |
![]() |
---|
Kembangkan Wisata Religi Makam Sunan Ampel, Sandiaga Uno: Ciptakan Peluang Usaha-Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Hendi Lakukan Konsolidasi Pengadaan, Efisiensi Belanja Pemerintah Hingga 49,52 Persen |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Borong 5 Penghargaan Internasional, Anggoro: Berkat Dukungan para Stakeholder |
![]() |
---|