Berita Nasional

Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online

Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online. Simak Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan dalam membuat atau memperpanjang SIM secara online.

Aplikasi bernama Korlantas Polri itu bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.

Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload.

Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition. Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.

Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.

"Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).

Untuk perpanjangan sim, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.

Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM. Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.

Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP,  foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.

Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.

Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service

Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.

Yakni dengan cara pilih menu e-rikkes dan masukan NIK serta foto selfie.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved