Berita Nasional

Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online

Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online. Simak Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). 

Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih. 

Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama

Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau lewat PT Pos Indonesia.

Selain mendapat SIM fisik, pemohon  juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan di handphone.

"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan dan minimalisir calo serta pungli. Program ini juga didukung pengiriman sim dikirim PT Pos Indonesia," harap Istiono. (m24)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved