Kabinet Jokowi

Ali Mochtar Ngabalin Prediksi Kemendikbudristek dan Kementerian Investasi Dipimpin Pejabat Lama

Mengenai kemungkinan adanya pergantian menteri selain dua kementerian baru tersebut, Ali enggan berkomentar.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin mengatakan, Presiden Jokowi akan segera melantik dua menteri baru Kabinet Indonesia Maju. 

Ali mengatakan, surat usulan dari Presiden mengenai pembentukan kementerian Investasi serta peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, telah disetujui DPR.

Maka, Kabinet Indonesia Maju (KIM) nanti akan bertambah dengan adanya Kementerian Investasi, selain itu akan ada menteri baru yang mengisinya.

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Lompat ke Sungai Kalimalang Padahal Tak Bisa Berenang, Remaja Bekasi Tenggelam

Begitu juga dengan peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, maka nantinya akan ada satu menteri yang tidak ada.

"Kan biasanya itu Presiden tidak lama."

"Pak Jokowi itu kan tidak bisa melihat lambat," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Dua Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88

Meskipun perombakan kabinet kali ini berkaitan dengan adanya kementerian baru, dan peleburan dua kementerian, tidak menutup kemungkinan akan 'menyenggol' kementerian lainnya, sesuai dengan pertimbangan Presiden.

"Karena reshuffle itu hak prerogatif presiden, jadi berbagai kemungkinan ada," ucapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved