Pria di Aceh Ini Dihukum 36 Kali Cambuk, karena Berkali-kali Rudapaksa Wanita Usia 30 Tahun di Kebun
Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria di Aceh, Budiman Sari (53) dihukum cambuk sebanyak 36 kali.
Hukuman cambuk kepada Budiman Sari itu karena melakukan rudapaksa \seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya.
Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Dikutip dari Serambinews, kasus Budiman Sari yang sudah beristri itu, terjadi pada tahun 2019 silam.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.
Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.
"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.
Dihukum Cambuk
Eksekusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (12/4/2021) (Dok Kejari Nagan Raya)
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).
Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya
Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.
Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.
Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.
Pelaku Rudapaksa masih Berkeliaran
Kuasa hukum wanita tuna rungu berinisial NS (20), Herli mengatakan kliennya telah memberikan alat bukti dugaan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Unit PPA Polrestro Bekasi Kota.
Ada pun alat bukti yang diserahkan yakni pakaiam korban yang terdapat darah bekas penganiayaan oleh seorang pria tak dikenal sebelum NS dirudapaksa oleh oknum linmas berinisial BL.
"Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal sebelum diperkosa oleh BL. Dicekik, dipukul dan bajunya ditarik-tarik karena mau diperkosa juga oleh pria itu. Pakaian yang dikenakan korban yang kami serahkan," kata Herli saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang
Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara
Selain itu, celana dalam korban yang juga terdapat bercak darah akibat dirudapaksa oleh BL, juga turut disertakan untuk mnejadi barang bukti.
"Celana korban juha kami serahkan yang masih ada bercak darahnya. Memang sengaja tidak dicuci biar buktinya otentik bahwa dia telah mengalami pemerkosaan," ungkapnya.
Penyerahan barang bukti didampingi oleh Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Korban didampingi ahli bahasa isyarat dari PPDI dan juga staf dari DP3A Kota Bekasi karena keterbatasannya dalam berkormunikasi dengan penyidik," kata Herli.
Herli beserta anggota kuasa hukum dari Biro Hukum GMBI terus mendorong agar kepolisian bisa segera menangkap BL yang masih bebas berkeliaran di luar.
Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya
Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat
Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies
Cabut Surat Pernyataan Damai
Kuasa hukum wanita tuna rungu berinsial NS, Selamet Minanto mencabut surat pernyataan damai yang ditandatangani orang tua NS atas kasus dugaan rudapaksa oleh oknum RW 06 Duren Jaya.
Selamet beralasan proses penandatangan surat dilakukan atas tekanan dan ketidaktahuan orang tua NS ketika melihat anaknya terkapar pada Rabu (17/3/2021) dini hari lalu.
"Orang tuanya ini tanda tangan karena shock melihat anaknya pingsan. Sementara warga enggak ada yang cerita kondisi sebenarnya bahwa anak tersebut baru saja mengalami perkosaan," kata Selamet saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Panik Anaknya Pingsan, Orang Tua Wanita Tuna Rungu yang Dirudapaksa Tandatangani Perjanjian Damai
Ketika dimediasi di Mapolrestro Bekasi Kota, S alias BL didampingi warga yang memergokinya saat hendak merudapaksa NS di kuburan Jati, Duren Jaya.
Sedangkan NS dibawa dalam kondisi terkapar karena diduga dicekoki miras yang dicampur pil. Oleh sebab itu, ia tak bisa menceritakan kejadian sebenarnya lantaran masih pingsan.
"Warga cuma bilang kalau anaknya ini ditemukan berduaan di kuburan, malam-malam. Sedangkan korban sudah enggak pulang-pulang dari maghrib. Semakin panik lah orang tuanya saat melihat anaknya pingsan," ucapnya.
Baca juga: Oknum Linmas Dipergoki Warga saat Hendak Merudapaksa Wanita Tuna Rungu di Kuburan
Baru setelah korban sadarkan diri keesokan paginya, NS kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami kekerasan fisik dan dirudapaksa oleh BL.
"Karena korban saat surat pernyataan dibuat, belum cerita keadaan yang sesungguhnya, setelah dia cerita ke orang tua, ayahnya ini menyesal karena sudah menandatangani surat perdamaian," kata Selamet.
Namun demikian, surat pernyataan untuk tak membawa permasalahan tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidana atas dugaan kasus rudapaksa yang telah dilaporkan ke polisi.
"Enggak ada orang tua yang mau damai kalau kondisi anaknya yang disabilitas, tuna rungu, diperkosa dan dilakukan kekerasan fisik. Jadi surat pernyataan yang dibuat tanpa proses penjelasan, tanpa menceritakan maksud dan tujuan, tidak menghilangkan unsur pidananya," ungkapnya.
Oknum linmas RW 06 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, berinisial BL dipergok warga saat hendak merudapaksa wanita tuna rungu bernisial NS (20) di kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur, Rabu (17/3/2021), pukul 02.00 WIB.
Dalam kondisi tak berdaya lantaran dicekoki miras berisi pil, BL melampiaskan nafsu birahinya di dekat makam kakek korban yang disemayamkan di sana.
Kuasa Hukum NS, Heri dari LBH GMBI menjelaskan sebenarnya aksi tak senonoh tersebut dipergoki warga sekitar.
Baca juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan Terduga Teroris di Jakarta dengan Kelompok JAD Makassar
Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil
"Selang enggak begitu lama pelaku dan korban dipergokin sama anggota pokdar yang akhirnya mereka di ajak ke tempat seorang RT di wilayah itu," kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Saat diinterogasi, BL mengakui perbuatannya yang hendak merudapaksa korban.
Bukannya dibawa ke kantor polisi, pengurus RT malah meminta kasus tersebut untuk diredam.
"Kemudian mereka dimediasikan sampai pelaku mengakui perbuatanya. Namun karena menurut kabar bahwa ada kedekatan antara RT dengan pelaku, sehingga kasus tersebut seakan ingin diredam dan tidak ada tindak lanjut," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Hasil Penggerebekan Terduga Teroris di Bekasi dan Condet
Baca juga: Begini Suasana Bengkel dan Kontrakan Terduga Teroris di Serang Baru Bekasi
Sakit hati karena merasa pengurus RT seolah-olah mendiamkan kasusnya, orang tua korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada LBH GMBI, ditindaklanjuti dengan pendampingan membuat laporan ke Unit PPA Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (19/3/2021) lalu.
"Maka dari itu setelah dua hari dari kejadian tersebut, kami tim biro hukum GMBI segera mendampingi pelaporan susulan ke Unit PPA Polrestro Bekasi Kota," ujar Heri.
Laporan wanita malang itu diterima kepolisian dan teregister dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota
Kronologi lengkap
Awalnya korban hendak pulang ke kediamannya setelah main dari rumah temannya pada pukul 18.00 WIB.
Namun NS bertemu dengan seorang pria tak dikenal yang membujuknya jalan-jalan di sekitar Terminal Induk Bekasi.
"Korban bertemu dengan pria yang belum diketahui identitasnya, mengajak jalan-jalan hingga larut malam," ucapnya.
Setelah pukul 24.00 WIB, pria tersebut mengajak korban ke kontrakannya.
Di sana, pria tersebut berusaha untuk memperkosa korban.
Namun, korban melakukan perlawan dan berhasil kabur.
"Korban melawan dan berontak akhirnya korban dipukul bagian pinggang, diremas payudaranya dan di cekik lehernya. Korban ketakutan dan kabur," kata Heri.
Saat ia kabur dan dikejar pria tak dikenal, BL, diketahui anggota Linmas RW 06, Kelurahan Duren Jaya, melihat kejadian tersebut.
BL kemudian meneriaki pria itu hingga pria itu terpaksa melarikan diri.
Selamat dari terkaman singa, NS malah masuk ke mulut buaya.
BL yang ternyata juga berniat buruk kemudian berpura-pura menenangkan korban dan memberinya minuman.
Namun, bukan air putih yang ditawarkannya, melainkan minuman keras (miras) diduga dicampur pil sehingga NS nyaris tak sadarkan diri.
"Tetapi pelaku yaitu oknum linmas malah memberikan minuman kepada korban yang telah dicampur dengan obat"
"Kemudian korban merasa pusing dan dibawa sama pelaku ke kuburan Jati Duren Jaya," tuturnya.
Dalam kondisi tak berdaya, pelaku meminta agar korban membuka celananya.
Namun ia menolak sehingga dipaksa oleh pelaku.
Di sana lah pelaku menyetubuhi korban sambil mengancamnya agar tidak berteriak, pada Rabu (17/3/2021) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke LBH GMBI.
Kemudian dilanjutkan membuat laporan kepolisian pada Jumat (19/3/2021).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (Serambinews.com/Rizwan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya