Ramadan
Perusahana Otobus Pasrah saat Ada Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran di Terminal Tanjung Priok
Kegiatan sosialisasi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang digelar di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/4/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang mudik Lebaran diawasi ketat.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, pemerintah harus mengawasi ketat angkutan travel tidak resmi.
Menurut Kurnia, ada angkutan tidak berizin mengangkut penumpang layaknya travel sangat merugikan operator transportasi.
"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucapnya, Senin (12/4/2021).
Pemerintah, kata Kurnia, harus mengawasi ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.
Dia menambahkan, saat ini kebijakan larangan mudik dari pemerintah sudah lebih baik dibandingkan 2020 karena secara menyeluruh melarang pergerakan transportasi.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bogor Tunggu Arahan dari Menteri Perhubungan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia: Reschedule Tiket Tidak Dikenai Biaya Tambahan
"Lebih baik saat ini dibandingkan 2020 lalu, karena larangan mudik saat ini sudah melarang semua kendaraan untuk ke luar wilayah untuk mudik dan tentunya pengawasannya harus diterapkan," ucapnya.
Selain itu, kebijakan larangan mudik Lebaran ini tentunya memiliki efek domino terhadap para operator transportasi bukan hanya darat tetapi moda lain.
"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," katanya.
Kurnia mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan lain agar operator transportasi tetap bertahan terkait larangan mudik Lebaran tersebut.
"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," ujarnya.
Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang Periode 6-17 Mei 2021
Baca juga: Polisi Petakan 10 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Bambang, petugas operasional perusahaan otobus mengatakan, peraturan larangan mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang bukan keputusan bijak.
Alasannya, banyak pekerja di jasa transportasi khususnya bus akan terdampak terkait larangan tersebut.
Belum lagi, kata Bambang, penumpang yang berpergian tidak selalu mudik Lebaran.
Ada saja penumpang yang memiliki keperluan lain keluar kota misalnya karena sudah tidak bekerja di Jakarta.
"Jadi kami akan tetap setia dengan pelanggan yang punya rutinitas. Kami akan jalankan sesuai kebutuhan penumpang," ujar Bambang, Jumat (9/4/2021).