Ramadan

Perusahana Otobus Pasrah saat Ada Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran di Terminal Tanjung Priok

Kegiatan sosialisasi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang digelar di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/4/2021). 

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam melakukan sosialisasi larangan mudik bagi pengurus PO dengan memberikan salinan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Kegiatan sosialisasi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang digelar di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/4/2021). 

Sosialisasi larangan mudik dilakukan dengan menyebarkan surat berisi keputusan larangan mudik tersebut kepada para pengurus Perusahaan Otobus (PO). 

Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pengurus PO perihal larangan mudik saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

"Hari ini kita melakukan sosialisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Ketua Satgas yang isinya peniadaan untuk arus mudik Lebaran tahun 2021,” ucapnya, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Saat Larangan Mudik Berlaku, Polri Jamin Pemudik Nakal Bakalan Susah Masuk Wilayah Jateng

Baca juga: Irjen Fadil Imran Siapkan Operasi Ketupat untuk Terapkan Larangan Mudik 2021

Muzofar menuturkan, pihaknya sengaja menyasar pengurus PO perihal larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. 

"Artinya yang menjadi prioritas sosialisasi ini paling tidak para pengusaha bus yang di terminal mengerti peraturan yang dibuat pemerintah,” kata Muzofar.

Menurut Muzofar, Terminal Tanjung Priok menjadi salah satu gerbang utama transportasi dari Jakarta menuju ke sejumlah daerah. 

Sanksi tegas sudah disiapkan apabila ada PO tetap nekat memberangkatkan armadanya ke sejumlah daerah.

Larangan mudik dan sanksi tegas itu diterapkan  sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kedapatan (memberangkatkan armada) di luar terminal itu adalah ketentuan yang diberikan pengawasan kepada sudin perhubungan masing-msing di wilayah,” ujar Muzofar. 

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Polres Karawang Lakukan Penyekatan 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338 Titik

Baca juga: Angkasa Pura I Siapkan Posko Pengamanan di Bandara Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu, pengurus PO Sinar Jaya, Ali Murtopo mengaku kecewa ada larangan mudik tersebut. 

"Kalau dibilang kecewa ya kecewa, banget. Tapi mau gimana lagi. Ngelawan juga kan nggak bisa karena hanya rakyat," ujarnya. 

Dia hanya bisa pasrah atas larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. 

“Kalau kami selaku pengurus PO cuman bisa manut apa yang dibilang pemerintah karena itu udah peraturan dan itu berlaku bukan buat saya sendiri," kata Ali Murtopo.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov Jawa Tengah Akan Lakukan penyekatan di 85 Titik Perbatasan

Baca juga: Garuda Indonesia Kemungkinan akan Stop Penerbangan Internasional Akibat Kebijakan Larangan Mudik

Pengawasan travel gelap

Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang mudik Lebaran diawasi ketat.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, pemerintah harus mengawasi ketat angkutan travel tidak resmi.

Menurut Kurnia, ada angkutan tidak berizin mengangkut penumpang layaknya travel sangat merugikan operator transportasi.

"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucapnya, Senin (12/4/2021).

Pemerintah, kata Kurnia, harus mengawasi ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.

Dia menambahkan, saat ini kebijakan larangan mudik dari pemerintah sudah lebih baik dibandingkan 2020 karena secara menyeluruh melarang pergerakan transportasi.

Baca juga: Dishub Kabupaten Bogor Tunggu Arahan dari Menteri Perhubungan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia: Reschedule Tiket Tidak Dikenai Biaya Tambahan

"Lebih baik saat ini dibandingkan 2020 lalu, karena larangan mudik saat ini sudah melarang semua kendaraan untuk ke luar wilayah untuk mudik dan tentunya pengawasannya harus diterapkan," ucapnya.

Selain itu, kebijakan larangan mudik Lebaran ini tentunya memiliki efek domino terhadap para operator transportasi bukan hanya darat tetapi moda lain.

"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," katanya.

Kurnia mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan lain agar operator transportasi tetap bertahan terkait larangan mudik Lebaran tersebut.

"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," ujarnya.

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang Periode 6-17 Mei 2021

Baca juga: Polisi Petakan 10 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi

Sementara itu,  Bambang, petugas operasional perusahaan otobus mengatakan, peraturan larangan mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang bukan keputusan bijak.

Alasannya, banyak pekerja di jasa transportasi khususnya bus akan terdampak terkait larangan  tersebut.

Belum lagi, kata Bambang, penumpang yang berpergian tidak selalu mudik Lebaran

Ada saja penumpang yang memiliki keperluan lain keluar kota misalnya karena sudah tidak bekerja di Jakarta.

"Jadi kami akan tetap setia dengan pelanggan yang punya rutinitas. Kami akan jalankan sesuai kebutuhan penumpang," ujar Bambang, Jumat (9/4/2021).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved