Pemerintahan Jokowi
Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini
Hal tersebut terjadi lantaran dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat menurun.
Sementara, Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menyatakan pengelolaan TMII tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan sepenuhnya akan ditangani oleh pemerintah.
"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021, sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara."
Baca juga: Isu Reshuffle Berembus Usai DPR Setuju Postur Kementerian Diubah, Sekjen PDIP: Itu Kehendak Presiden
"Dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami, untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini."
"Demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Yayasan Harapan Kita, kata Tria, mengaku siap melaksanakan penugasan dari negara.
Baca juga: Dikomplain Polri dan Kejaksaan, Kemenkumham Tahun Ini Bangun Tiga Lapas Baru di Nusakambangan
Khususnya, dalam rangka melanjutkan visi dan misi yang telah diamanatkan oleh pendiri yayasan, yaitu Tien Soeharto.
"Hal ini sekaligus merupakan pengabdian kepada negara, dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa kita," paparnya.
Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.
Baca juga: Isu BKPM Diubah Jadi Kementerian Investasi Dinilai Takkan Ubah Apa-apa Jika Hal Ini Tak Dilakukan
Ia juga menghormati seluruh pihak yang telah bekerja membangun TMII.
"Di sini adalah tempat di mana pelestarian itu kami tempa, bina, dan pelihara dengan sebaik-baiknya selama perjalanan 44 tahun ini."
"Merupakan suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi kami Yayasan Harapan Kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk melayani seluruh tamu yang datang selama 44 tahun ini," bebernya.
Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar Pranowo di 2024? Sekjen PDIP: Megawati yang akan Ambil Keputusan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak