SIM Online
Bikin SIM Online Pakai Handphone Mulai Hari Ini Senin 12 April 2021, Tak Perlu Lagi Datang dan Antre
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Membuat surat izin mengemudi atau SIM secara digital kini sudah dimungkinkan.
Dengan hadirnya aplikasi Sinar untuk membuat SIM online, masyarakat dalam membuat SIM online tinggal menggunakan handphone.
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Video: Pemberlakuan Tilang E-TLE di Jakarta, Sasar Pengendara Ngebut di Akhir Pekan
Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021 mendatang.
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Baca juga: Anies Perbolehkan Tarawih, Tadarus dan Ibadah Lain di Musala Atau Masjid, Tapi Tak Boleh Buka Masker
Baca juga: JADWAL Imsakiyah hingga Waktu Berbuka Puasa Ramadan 1442 Hijriah Seluruh Wilayah Indonesia
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.
Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
Baca juga: Desiree Tarigan dan Bams Dilaporkan Mantan ART, Polda Metro Sebut soal Merampas Kemerdekaan
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Baca juga: Debat Panas Tak Berujung Munarman vs Najwa Shihab, Teror untuk Siapa?, Munarman Ogah Klarifikasi
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Masjid di DKI Jakarta Hanya Menerima Jemaah Terdekat saat Ramadan
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.
Mimpi Bikin SIM Online
Sekitar 15 tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2015 Wartakotalive.com mengunggah berita berjudul Mimpi Bikin SIM Online, mungkinkah?
Mustahil...! Itulah reaksi teman-teman ketika penulis melempar ide tentang bagaimana pelayanan pembuatan SIM.
Idenya pun hanya berupa tambahan sentuhan dari yang selama ini sudah terjadi dan baik adanya.
Hanya mengadopsi dari perubahan pelayanan PT Kereta Api Indonesia.
Baca juga: BMKG: Ijtimak Awal Bulan Suci Ramadan Terjadi pada Senin 12 April 2021 Pukul 09.30 WIB
Kondisi saat ini, bukan polisi yang menyambut para pemohon SIM, tetapi para penjual pensil dan pulpen, selasar berpagar kusam.
Di mana-mana orang duduk keleleran. Berjam-jam mendengarkan rekaman imbauan dan pengumuman yang diputar berulang ulang.
Berbekal selembar kertas kesehatan mereka satu per satu masuk untuk mengisi formulir permohonan, mengikuti tes tertulis, praktik. Dan akhirnya hanya segelintir orang yang lulus.
Saya merasa sedih, trenyuh, prihatin, kheki dan tidak terima serta merasa dizolimi.
Mengapa ditulis besar-besar untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas?
Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Polres Karawang Lakukan Penyekatan 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338 Titik
Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum diantara para pengantar, untuk minta tolong saja pada petugas agar diluluskan, kalau tidak bakalan tidak lulus.
Mengapa masyarakat masih saja tidak menghargai polisi?
Dengan teknologi dan dana yang semestinya memadai pelayanan pembuatan SIM sangat bisa dirombak.
Lebih mudah prosesnya, lebih sederhana, singkat, berbasis teknologi, dan nirkertas (paperless).
Ini mimpi saya. Jika saya layak mendapatkan SIM, saya mengisi data-data dari laptop atau HP.
Ini mengandaikan ada program yang dirancang untuk bisa diakses dari mana dan kapan saja.
Komputer akan mengecek keabsahan data saya.
Jika proses ini lolos, saya mendapat nomor unik untuk pembayaran seluruh biaya di ATM, agen, kantor pos, atau bank.
Berbekal bukti pembayaran, saya ke kantor polisi yang ditunjuk untuk tes kesehatan.
Mata dan telinga benar-benar diteliti apakah mampu melihat dan mendengar dengan baik.
Di samping itu riwayat penyakit sekurang-kurangnya ditanyakan. Dari tes ini berlanjut ke tes teori.
Sebelum mengerjakan tes saya mendapatkan informasi, standar minimal yang harus dicapai, langkah dan cara mengerjakan.
Lalu mengerjakan tes. Usai tes saya akan mendapatkan hasil tes dan rekapitulasi jawaban.
Jika gagal saya berhak mengulang tiga kali pada hari itu. Jika masih gagal bisa mengulang di lain hari.
Dengan prosedur yang sama saya menjalani tes praktik. Jika tes praktik berhasil saya tinggal menunggu untuk foto dan langsung menerima SIM baru.
Jika gagal, saya harus mengulangi dari awal lagi, termasuk biaya.
Pada prinsipnya seseorang yang menjalani tes, sebelum tes ia harus tahu bagaimana ia akan dites, standar minimal yang harus dicapai, hak pengulangan atau remidi, prosedur atau langkah.
Pada akhir tes ia berhak mengetahui jawabannya, mana yang salah dan mana yang benar.
Sementara itu soal-soal tes benar-benar mengukur kompetensi atau pengetahuan yang harus dikuasai.
Jika pemohon harus mengetahui arti gerak tangan polisi lalu lintas dalam mengatur lalu lintas maka disajikan soal dengan gambar dan ditanyakan artinya.
Pemohon harus tahu larangan bukan pasal tentang larangan.
Sudah bukan zamannya lagi mengurus SIM dengan jargon “Kalau bisa dibuat lebih susah mengapa dibuat lebih mudah!!”. Semoga.
N Widi Wahyono,
Guru SMA Kolese Kanisius Jakarta