Mudik Lebaran

Satgas Covid-19 Wajibkan Pemudik Buat SIKM Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan mudik Lebaran 2021 ini.

warta kota
Larangan mudik 2021 sudah ditetapkan, namun bagi warga yang terpaksa mudik karena keperluan mendesak wajib buat SIKM foto Suasana Mudik Nataru di Terminal Poris Plawad 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Baca juga: Polisi Petakan 10 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Menhub Beberkan 81 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Bila Pemerintah tidak Keluarkan Larangan

Baca juga: UPDATE Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Kebijakan Larangan Mudik Butuh Regulasi Komplet

Penggunaan SIKM lebaran ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:

- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.

-  Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Mengaku Kapok Berlakukan Posko PSBB dan SIKM saat Mudik Lebaran

- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

Baca juga: Pemprov DKI Masih Fokus Pada Kebijakan PPKM Berskala Mikro. Ariza: Soal Wacana SIKM Bakal Dirumuskan

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved