Mudik Lebaran
Satgas Covid-19 Wajibkan Pemudik Buat SIKM Selama Periode Mudik Lebaran 2021
Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Seperti diketahui, awalnya SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan, sehingga untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Bodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Untuk persyaratannya harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah dipindai.
Penulis : Hari Darmawan/Fitriyandi Al Fajri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-mudik-nataru-di-terminal-poris-plawad.jpg)