Pemprov DKI Masih Fokus Pada Kebijakan PPKM Berskala Mikro. Ariza: Soal Wacana SIKM Bakal Dirumuskan
DKI masih fokus pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini, DKI masih fokus pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai dari Selasa (23/3/2021) sampai Senin (5/4/2021).
Namun demikian Pemprov DKI Jakarta bakal merumuskan wacana penggunaan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada Mei 2021.
Saat ini, DKI masih fokus pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai dari Selasa (23/3/2021) sampai Senin (5/4/2021)g.
“Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 April atau PPKM mikro habis, selanjutnya akan kami rumuskan. Apa diperlukan atau tidak SIKM ini, atau nanti ada upaya lain yang akan diambil DKI, bahkan pemerintah daerah lainnya, termasuk penyangga,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (29/3/2021).
Baca juga: Oknum Linmas Bekasi Gatelan. Sebelumnya Nyaris Memperkosa Keponakannya Sendiri
Baca juga: Temukan Seragam FPI di Lokasi Penggerebekan Terduga Teroris, Polda Metro Dalami Keterlibatan Ormas
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian besar terhadap Hari Raya Idul Fitri. Soalnya mobilitas warga terutama umat muslim ke kampung halaman sangat tinggi, tujuannya untuk memperkuat silaturahmi dengan keluarga, kerabat dan sahabat di sana.
Politisi Partai Gerindra ini berjanji, Pemda DKI akan memaparkan formula pengaturan warganya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, DKI akan kembali berkoordinasi dengan para ahli bidang kesehatan, transportasi dan pemerintah pusat.
“Prinsipnya pak Gubernur sebelum memutuskan selain melibatkan para ahli, pakar dan Forkopimda. Kami akan mendengarkan masukan atau saran dari warga, jadi kami satukan dan pertimbangkan sebelum mengambil keputusan,” jelas Ariza.
Seperti diketahui, awalnya SIKM diperuntukkan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB, sehingga untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Baca juga: Pengurus Asosiasi Video Games Indonesia Banten Periode 2020-2025 Dilantik
Baca juga: Mustika Ratu Dukung Pertemuan Ilmiah Tahunan Pertama Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Bodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Untuk persyaratannya harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah dipindai.