Jumat, 10 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Humas Bantah Ada Korupsi di TMII, Cuma Beda Istilah dari BPK

Pemerintah mengambilalih penguasaan dan hak kelola atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dari Yayasan Harapan Kita.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengambilalih penguasaan dan hak kelola atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dari Yayasan Harapan Kita.

Salah satu alasan pengambilalihan adalah karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 merekomendasikan TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kemensetneg.

Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi."

"Bukan (seperti itu)," ujar Adi kepada Tribunnews di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dari departemen pemeriksa keuangan tersebut.

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK)."

"Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," jelasnya.

Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah akunting yang digunakan.

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.

Sementara dalam sistem akunting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.

"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta."

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau."

"Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor."

"Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan."

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved