Lebaran

Larangan Mudik 2021, Kemenhub Mengurangi Operasional Kereta Api Jarak Jauh

Kemenhub akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.

Daop I KAI
Ilustrasi -- Larangan mudik 2021 diberlakukan Kemenhub kurangi operasional kereta api jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada Rabu (10/3/2021). 

"Sehingga lansia di kota-kota ini kita prioritaskan," ujar Budi, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (8/4/2021).

Alasan vaksinasi Covid-19 diprioritaskan bagi lansia, kata Budi, karena lansia memiliki fatality rate yang tinggi atau berisiko meninggal dunia, bila tertular Covid-19.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Hal itu ditegaskan Budi melalui data kematian akibat Covid-19, di mana dari angka 41 ribu yang wafat akibat Covid-19, 50 persen di antaranya adalah lansia.

"Kita lihat juga dari 1,5 juta orang yang terkena, hanya 10 persen yang lansia."

"Tapi dari 41.000 yang wafat, 50 persen itu lansia."

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

"Jadi kelihatan sekali lansia itu fatality rate-nya tinggi, risikonya tinggi," jelas Budi.

Belum lagi, Budi menilai vaksinasi Covid-19 bagi lansia cenderung kalah cepat dibandingkan vaksinasi bagi kalangan muda.

Alasannya, kalangan muda lebih dapat bergerak cepat untuk melaksanakan vaksinasi.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

"Jadi kita butuh semua kepala daerah memprioritaskan penyuntikan lansia, karena kematiannya tinggi."

"Dan belum semua kabupaten/kota yang memprioritaskan lansia," ungkapnya.

Dalam paparan kepada Komisi IX DPR, Budi mengatakan ada 12 provinsi yang menjadi tujuan mudik Lebaran 2021 dari DKI Jakarta, mengacu pada data 18-24 Mei 2020.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

12 provinsi itu antara lain Banten, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved