Ramadan
Jelang Ramadan, 959 Botol Minuman Keras dan 100 Knalpot Bising Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ratusan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising disita jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok jelang Ramadan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Ratusan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising disita jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok .
Penyitaan miras dan knalpot bising itu dilakukan petugas menjelang Bulan Suci Ramadan. Ramadan akan dimulai pada pertengahan April 2021 mendatang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penyitaan miras dan knalpot bising bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi kemanusiaan.
"Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi dalam empat hari terakhir,” ucap Kholis, Kamis (8/4/2021).
Kholis menjelaskan, khusus Operasi Pekat, sasaran toko-toko yang kedapatan menjual minuman keras di sekitar Kalibaru hingga Muara Angke.
"Kami telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 959 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis mulai dari anggur, bir, wiski, vodka maupun ciu," ucap Kholis.
Baca juga: Empat Orang Meregang Nyawa dan Tiga Kritis Akibat Pesta Minuman Keras di Karawang
Baca juga: Partai Bulan Bintang Pertanyakan Soal Pengawasan dan Penegakan Hukum Minuman Keras
Selain itu, enam orang pemilik toko menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok perihal penjualan miras tanpa izin.
Sedangkan Operasi Kemanusiaan, petugas menyita 100 knalpot bising dan tidak sesuai standar dari pengendara motor di wilayah Muara Baru.
"Kami berhasil mengamankan 100 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar. Khusus dalam penindakan masalah knalpot, kami tidak melakukan penilangan," kata Kholis.
Kholis mengatakan, operasi semacam ini akan rutin dilakukan hingga nanti bulan Ramadan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Aturan Investasi Minuman Keras
Baca juga: Bercanda saat Mabuk Minuman Keras, Sopir Truk di Cilincing Tewas Dihabisi Teman Sendiri
Tempat hiburan malam ditutup
Sementara itu, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan beroperasi tempat hiburan malam saat Ramadan agar mengurangi potensi gangguan keamanan.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur Rus Suharto mengatakan, pelarangan tempat hiburan malam itu sesuai Pergub DKI Jakarta No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kita mengimbau di bulan Ramadan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” kata Rus Suharto, Kamis (8/4/2021).