Ramadan
Jelang Ramadan, 959 Botol Minuman Keras dan 100 Knalpot Bising Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ratusan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising disita jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok jelang Ramadan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Rus menambahkan, larangan tempat hiburan malam beroperasi untuk mencegah gesekan antara pelaku usaha dengan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di Bulan Ramadan,” katanya.
Baca juga: 2 Tempat Hiburan Malam di Serpong Langgar Protokol Kesehatan Dipasang Garis Polisi
Baca juga: Banyak Mudharatnya, Ketua Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Ibu Kota
Para pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan malam juga mendapat sosialisasi terkait cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE).
"Sertifikat CHSE ini nantinya dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata beroperasi kembali di tengah pandemi maupun pandemi berakhir,” ujar Rus Suharto.
Menurut dia, sosialisasi perlu dipersiapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pada saat Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali nanti.
"Aspek CHSE seperti ini sangat penting untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.