Ramadan

Jelang Ramadan, 959 Botol Minuman Keras dan 100 Knalpot Bising Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Ratusan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising disita jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok jelang Ramadan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan botol minuman keras yang disita dari Operasi Pekat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Ratusan botol minuman keras (miras) dan knalpot bising disita jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok .

Penyitaan miras dan knalpot bising itu dilakukan petugas menjelang Bulan Suci RamadanRamadan akan dimulai pada pertengahan April 2021 mendatang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penyitaan miras dan knalpot bising bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi kemanusiaan. 

"Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi dalam empat hari terakhir,” ucap Kholis, Kamis (8/4/2021). 

Kholis menjelaskan, khusus  Operasi Pekat, sasaran toko-toko yang kedapatan menjual minuman keras di sekitar Kalibaru hingga Muara Angke. 

"Kami telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 959 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis mulai dari anggur, bir, wiski, vodka maupun ciu," ucap Kholis.

Baca juga: Empat Orang Meregang Nyawa dan Tiga Kritis Akibat Pesta Minuman Keras di Karawang

Baca juga: Partai Bulan Bintang Pertanyakan Soal Pengawasan dan Penegakan Hukum Minuman Keras

Selain itu, enam orang pemilik toko menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok perihal penjualan miras tanpa izin. 

Sedangkan Operasi Kemanusiaan, petugas menyita 100 knalpot bising dan tidak sesuai standar dari pengendara motor di wilayah Muara Baru. 

"Kami berhasil mengamankan 100 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar. Khusus dalam penindakan masalah knalpot, kami tidak melakukan penilangan," kata Kholis.

Kholis mengatakan, operasi semacam ini akan rutin dilakukan hingga nanti bulan Ramadan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Aturan Investasi Minuman Keras

Baca juga: Bercanda saat Mabuk Minuman Keras, Sopir Truk di Cilincing Tewas Dihabisi Teman Sendiri

Tempat hiburan malam ditutup

Sementara itu, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Larangan beroperasi tempat hiburan malam saat Ramadan agar mengurangi potensi gangguan keamanan.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur Rus Suharto mengatakan, pelarangan tempat hiburan malam itu sesuai Pergub DKI Jakarta No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kita mengimbau di bulan Ramadan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” kata Rus Suharto, Kamis (8/4/2021).

Rus menambahkan, larangan tempat hiburan malam beroperasi untuk mencegah gesekan antara pelaku usaha dengan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di Bulan Ramadan,” katanya.

Baca juga: 2 Tempat Hiburan Malam di Serpong Langgar Protokol Kesehatan Dipasang Garis Polisi

Baca juga: Banyak Mudharatnya, Ketua Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Ibu Kota 

Para pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan malam juga mendapat sosialisasi terkait cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE). 

"Sertifikat CHSE ini nantinya dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata beroperasi kembali di tengah pandemi maupun pandemi berakhir,” ujar Rus Suharto.

Menurut dia, sosialisasi perlu dipersiapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pada saat Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali nanti.

"Aspek CHSE seperti ini sangat penting untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved