Berita Nasional

Partai Bulan Bintang Pertanyakan Soal Pengawasan dan Penegakan Hukum Minuman Keras

Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa/Dok Humas Partai Bulan Bintang
Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.

Selain pengawasan, menurut Firmansyah, penegakan hukum mengenai peredaran dan konsumsi miras tersebut juga harus tegas.

Menurutnya, instansi terkait pun harus memastikan para penjual tak sampai mengedarkan miras terhadap anak-anak di bawah umur.

Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar oleh para pelaku, maka harus diberi sanksi tegas untuk efek jera.

Baca juga: Sempat Bikin Gaduh, MUI Apresiasi Presiden Soal Pencabutan Perpres Investasi Miras

Baca juga: Soal Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Indonesia Bukan Cuma Raga dan Fisik

Baca juga: TOLAK Keras Soal Investasi Miras, Muhammadiyah: Indonesia Bukan Cuma Raga dan Fisik

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas. Harus diberikan satu pemahaman, bahwa selain pengawasan ialah mengenai penegakan hukum"

"Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket (jual miras) itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli (miras)? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.

"Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi," bebernya.

"Sekarang banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambungnya.

Meski demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat.

Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras.

"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," tegasnya.

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi (Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved