Bulan Suci Ramadan

Harus Warga Setempat dan Baca Surat Pendek Jadi Syarat Wajib Salat Tarawih di Masjid & Musala Depok

Pemkot Depok Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih di Masjid dan Musala, salah satunya membaca surat pendek dan jemaah harus warga setempat

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
photocollage/kompas.com/AFP
Ilustrasi Salat Tarawih pada masa pandemi covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keluarkan kebijakan melalui surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk.

SE tersebut mengatur pelaksanaan salat tarawih di masjid ataupun mushola dengan mengedepankan sejumlah ketentuan.

Di antaranya mengenai pembatasan jumlah jamaah sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.

Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. 

Ceramah salat terawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat terawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Selain itu, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat.

Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. 

Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia  atau lansia yang kurang sehat diarahkan untuk melaksanakan salat di rumah.

Baca juga: Jokowi Kembali Berlakukan Larangan Mudik Lebaran, Terminal Bayangan Justru Marak di Jakarta Selatan

Kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. 

Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Sementara untuk itikaf dan salat Idul Fitri, akan ditentukan di kemudian hari setelah melalui proses pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok serta menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal.

Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kalah Berdebat, Laskar Khusus FUI Medan Ludahi Perempuan Ketika Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved