Bulan Suci Ramadan

Harus Warga Setempat dan Baca Surat Pendek Jadi Syarat Wajib Salat Tarawih di Masjid & Musala Depok

Pemkot Depok Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih di Masjid dan Musala, salah satunya membaca surat pendek dan jemaah harus warga setempat

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
photocollage/kompas.com/AFP
Ilustrasi Salat Tarawih pada masa pandemi covid-19 

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved