Bulan Suci Ramadan

Harus Warga Setempat dan Baca Surat Pendek Jadi Syarat Wajib Salat Tarawih di Masjid & Musala Depok

Pemkot Depok Perbolehkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih di Masjid dan Musala, salah satunya membaca surat pendek dan jemaah harus warga setempat

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
photocollage/kompas.com/AFP
Ilustrasi Salat Tarawih pada masa pandemi covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keluarkan kebijakan melalui surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk.

SE tersebut mengatur pelaksanaan salat tarawih di masjid ataupun mushola dengan mengedepankan sejumlah ketentuan.

Di antaranya mengenai pembatasan jumlah jamaah sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.

Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. 

Ceramah salat terawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat terawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Selain itu, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat.

Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. 

Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia  atau lansia yang kurang sehat diarahkan untuk melaksanakan salat di rumah.

Baca juga: Jokowi Kembali Berlakukan Larangan Mudik Lebaran, Terminal Bayangan Justru Marak di Jakarta Selatan

Kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. 

Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Sementara untuk itikaf dan salat Idul Fitri, akan ditentukan di kemudian hari setelah melalui proses pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok serta menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal.

Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kalah Berdebat, Laskar Khusus FUI Medan Ludahi Perempuan Ketika Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang

Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi Covid-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).

Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.

Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved