Buronan KPK
KPK: Singapura Surga Para Koruptor yang Paling Dekat
Negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.
Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Bahkan, hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap.
Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura
Selain dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
Setidaknya, puluhan buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.
Sudah lama, Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga direalisasikan.
Ekstradisi merupakan sebuah proses formal, di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah, lalu diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.
Atau, dengan kata lain, kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.
Sementara, dengan Singapura belum diratifikasi.
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura."