Pengemudi Fortuner

Kasus Laka Lantas Pengemudi Fortuner Hitam yang Menjadi Koboi Jalanan, Kemungkinan Damai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan dalam kasus laka lantas pengemudi Fortuner hitam, ada wacana damai.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Kolase Wartakotalive.com/Tangkap Layar Akun Instagram Jurnal Warga/Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Yusri Yunus menyatakan ada kemungkinan penyelesaian kasus pengemudi Fortuner yang menjadi koboi jalanan saat menabrak pengenara motor berakhir damai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan dalam kasus laka lantas pengemudi Fortuner hitam, Muhammad Farid Andika alias MFA yang mengacungkan senjatanya ke warga di Durensawit, Jakarta Timur, ada wacana damai.

"Sebab ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Yusri mengatakan akan mengecek ulang kembali soal proses hukum kasus laka lantas ini.

"Pelaku sudah minta maaf. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," katanya. 

"Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana. Karena ini juga sebenarnya pidana ringan saja di Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Linta dan Angkutan Jalan, karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," katanya.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Penjual Airsoft Gun ke Pengemudi Fortuner Hitam yang Menjadi Koboi Jalanan

Selain itu, Yusri menuturkan dari hasil pengembangan pihaknya telah berhasil membekuk pemasok airgun ke Muhammad Farid Andika alias MFA.

Pelaku kata Yusri adalah AM alias S yang diamankan di Jakarta, pekan ini.

"Kita kembangkan lagi, kemarin sudah kita lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Ini pengembanagn dari saudara MFA  bahwa dia membeli airgub dari AM alias S.

Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika alias MFA membeli lagsung airgunnya darI AM alias S.

"Mereka saling kenal, dan belinya ketemu langsung. AM alias S ini adalah memang penjual airgun. Ini masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan ke AM alias S, sama dengan pasal yang dipersangkakan ke MFA yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengemudi Fortuner hitam yang mengacungkan pistol jenis Airgun ke warga yakni Muhammad Farid Andika alias MFA.

Hasilnya, Farid dipastikan tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras saat peristiwa itu terjadi.

"Hasil tes urine dan juga alkohol terhadap yang bersangkutan, setelah kita lakukan pemeriksaan, hasilnya negatif," kata Yusri.

Yusri menuturkan, penyidik kembali menemukan satu lagi senjata api atau pistol jenis Airgun dari tangan pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, saat menggeledah kediamannya.

Baca juga: Negatif Narkoba dan Miras, Pengemudi Fortuner Dalam Kondisi Sadar Saat Ancam Warga dengan Pistol

"Jadi totalnya MFA ini memiliki dua Airgun tanpa izin. Sebelumnya saat ditangkap, satu Airgun sudah kami sita. Lalu kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri.

MFA adalah pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV, yang mengacungkan senjata jenis airgun ke waga yang menghadangnya. 

Sebelumnya, mobil sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai wanita. Peristiwa ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Karena aksinya MFA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat pasal pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airgun tanpa izin dan menakuti warga.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.

Yusri menjelaskan terkait kartu anggota shooting club Perbakin yang dimiliki MFA, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.

"Bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sejak lama, akibat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan yang tanda tangan di kartu itu sudah meninggal dunia," kata Yusri.

Menurutnya, kepemilikan airgun oleh anggota Perbakin adalah untuk kepentingan olahraga.

"Karena untuk latihan olahraga, airgun harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.

Baca juga: Selain Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Pengemudi Fortuner Juga Langgar Lalu Lintas

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan  senjata pistol jenis airsoft gun oleh pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, ke sejumlah warga di Durensawit, Jakarta Timur,  Jumat (2/4/2021) dinihari.

Saat itu warga menghadang mobil yang dikemudikan MFA karena menyerempet pengendara motor wanita.

Aksi MFA sempat direkam warga dan vial di media sosial.

Yusri menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airsoft gun tanpa izin dan menakuti warga.

Selain itu kata Yusri, pihaknya mekakukan penahanan atas MFA.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Yusri, surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.

"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Baca juga: Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial sejak Jumat. Dimana dalam video itu tampak seorang pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV menunjukan senjata jenis airsoftgun ke waga yang menghadangnya. 

Sebelumnya mobil sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai wanita. Peristiwa ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakar Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved