Viral Media Sosial
Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka
Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka. Total ada sebanyak dua pucuk Airgun dan Satu KTA Perbakin Palsu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan penyidik kembali menemukan satu lagi senjata api atau pistol jenis Airgun dari tangan pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, saat menggeledah kediamannya.
"Jadi totalnya MFA ini memiliki dua Airgun tanpa izin. Sebelumnya saat ditangkap, satu Airgun sudah kami sita. Lalu kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
MFA adalah pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV, yang mengacungkan senjata jenis airgun ke waga yang menghadangnya.
Sebelumnya mobil yang dikendarai MFA sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Karena aksinya, MFA kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ia dijerat pasal pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airgun tanpa izin dan menakuti warga.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.
Baca juga: Kapolsek Ciputat Timur Sebut Aksi Pencabulan Anak Tiri di Ciputat Berlangsung Sejak Tahun 2020
KTA Perbakin Ilegal
Yusri menjelaskan terkait kartu anggota shooting club Perbakin yang dimiliki MFA, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.
"Bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sejak lama, akibat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan yang tanda tangan di kartu itu sudah meninggal dunia," kata Yusri.
Menurutnya kepemilikan airgun oleh anggota Perbakin adalah untuk kepentingan olahraga.
"Karena untuk atihan olahraga, airgun harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.
Baca juga: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Terpilih Jadi Ketum PB ISSI, Menpora Beri Komentar Ini
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan senjata pistol jenis air soft gun oleh pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA di Durensawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari.
Saat itu warga menghadang mobil yang dikemudikan MFA karena menyerempet pengendara motor wanita.