Kasus Pencabulan

TEGA! Kakek Tiri Ini Cabuli Cucu Selama 2 Bulan hingga Tewas, Sempat Ancam Bunuh Keluarga

Pelaku sempat mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban agar yang bersangkutan tidak melaporkan pencabulan itu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
(ILUSTRASI) Seorang kakek tiri TS (54), kakek tiri tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya kawasan Pademangan, Jakarta Utara.  

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Seorang kakek tiri TS (54), kakek tiri tega mencabuli bocah perempuan berinisial KO (7) di rumahnya kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Bahkan kakek tiri mencabuli cucu hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, kakek tiri itu juga sempat mengancam membunuh anggota keluarga bila melapor ke polisi.  

Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang

Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan TS sempat mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban agar yang bersangkutan tidak melaporkan pencabulan itu.

"Pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh, Senin (5/4/2021).

Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani buka mulut kepada ibu dan neneknya.

Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak kuasa menahan sakit pada alat vitalnya setelah dicabuli dua bulan.

KO pun mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya pada ibunya, EW (24).

Ketika itu korban mengakui bahwa pelaku sudah mencabulinya dirinya hingga berkali-kali di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara. 

"Sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.

Pelaku TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

TS yang ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pun terancam hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya

Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat

Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies

Cabuli Anak Tiri

Sementara itu, seorang pria berinisial BGW (38) ditangkap pihak kepolisian akibat aksi bejadnya yang tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih berusia 12 tahun. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon saat ditemui di Mapolsek Ciputat Timur. 

Jun mengatakan, aksi bejad ayah tiri terhadap anaknya itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 silam. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved