Kasus Pencabulan
TEGA! Kakek Tiri Ini Cabuli Cucu Selama 2 Bulan hingga Tewas, Sempat Ancam Bunuh Keluarga
Pelaku sempat mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban agar yang bersangkutan tidak melaporkan pencabulan itu.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
"Ya saya tadi dapat informasi kalau memang kejadian itu sudah dari tahun 2020 bulan Desember. Kemudian baru tadi malam informasi dari istrinya itu dilihat dari gelagat anaknya ini mencurigakan akhirnya dilaporkan," kata Jun di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangsel, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Banding Terdakwa Pencabulan Anak Misdinar di Gereja Depok Ditolak, Korban Menangis Haru
Baca juga: Paman Terjang Banjir Demi Tabur Bunga di Makam Keponakan yang Tewas Dicabuli Kakek Tiri
Jun menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus terhadap pelaku.
Menurut Jun, pihaknya belum mendapati pengakuan pelaku terkait jumlah perlakuan dari aksi bejadnya tersebut.
"Ini kan bapak tiri yang memperkosa, masih Kelas 6 SD (korban-red). Aksinya sudah dari Desember tahun 2020, beberapa kali melakukannya itu belum tahu, masih ditanya lebih dalam lagi. Karena si anak sampai saat ini masih ikut ujian online, jadi belum bisa dibawa ke dokter untuk visumnya," jelasnya.
Sebelumnya, viral video berdurasi sekitar 28 detik di sejumlah media sosial yang menggemparkan warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, video tersebut berisikan penangkapan warga terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di kawasan Kampung Sawah, Ciputat, Kota Tangsel.
Viralnya video tersebut turut dibenarkan Jun.
Baca juga: Bocah Perempuan Dicabuli Kakek Tiri di Pademangan Tewas
Baca juga: Kronologis Siswi SMA Dipaksa Foto Tanpa Busana dan Dicabuli, Korban Sempat Diajak Pelaku Jalan-jalan
"Tadi malam (Minggu, 4 April 2021) informasi dari istrinya itu dilihat dari gelagat anaknya ini mencurigakan akhirnya dilaporkan. Anak tirinya diperkosa," kata Jun.
Jun menuturkan, aksi bejad itu dilakukan oleh sang ayah kepada anak tirinya saat berada di kediamannya.
Menurutnya, aksi bejad itu diketahui oleh sang bibi korban akibat gelagat mencurigakan dari bocah perempuan yang berstatus sebagai siswa Kelas 6 SD.
Adapun saat ini Jun mengaku pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang berinisial BGW (38) di Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku di polsek sudah kita amankan, masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Banding Terdakwa Pencabulan Ditolak
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memutuskan menolak banding yang diajukan terpidana Syahril Parlindungan Marbun atas putusan maksimal yang dibuat Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 dalam perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.
Syahril mengajukan banding atas perkara kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukannya berdasarkan vonis Majelis Hakim PN Depok.