Sindikat Gas Elpiji Oplosan yang Rugikan Negara Rp 7 Miliar Diringkus Polisi

Polisi meringkus sindikat gas elpiji oplosan yang merugikan negara Rp 7 miliar. Sebanyak 1.372 tabung gas elpiji 3 kilogram dioplos.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus sindikat pengoplos gas elpiji yang merugikan negara sampai Rp 7 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.372 tabung gas elpiji 3 kilogram atau populer tabung gas melon yang bersubsidi dioplos atau dipindahkan ke tabung 12 kg yang non subsidi.

Akibatnya, negara rugi hingga Rp 7 miliar.

Hal itu diketahui usai polisi membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi itu pada Selasa (6/4/2021) di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Maling Tabung Gas Melon Babak Belur Dihakimi Warga, Pengakuannya Sudah 7 Kali Curi Sejak Oktober

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan ada dua tersangka pengoplos yang berhasil mereka ringkus dalam kasus ini.

Keduanya berinisial DF dan T yang memiliki tiga tempat untuk mengoplos tabung gas subsidi.

"Pada saat ini di Meruya ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), yang masuk penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke 12 kg," ujarnya dalam pengungkapan kasus tersebut di TKP.

Baca juga: Tabung Gas Melon Bocor dan Meledak, 4 Warga Lubang Buaya Luka Bakar Serius

Zulkarnain mengatakan hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menemukan 1.372 tabung gas elpigi 3 kg yang hendak dioplos.

Selain itu, ada pula 307 tabung gas 12 kg dan 100 selang regulator yang berfungsi memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dalam aksinya, para pelaku juga menggunakan delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua untuk distribusi gas oplosan.

Baca juga: Korban Ledakan Gas Melon Tiga Kilogram Minta Perhatian Pemkot Bekasi

"Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2018. Tapi keterangan ini masih akan kami cross check lagi, baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain," jelasnya.

Dari tiga lokasi pengoplosan gas ini polisi menghitung kerugian subsidi pemerintah mencapai sekira Rp 7 miliar.

Namun mereka tidak menutup kemungkinan sindikat pengoplos gas itu memiliki lokasi lain dalam mengoplos tabung gas subsidi.

Para pengoplos gas ini biasanya mencari keuntungan dari selisih harga antara gas 12 kg dan 3 kg yang cukup jauh.

Baca juga: UPDATE Korban Ledakan Gas Melon di Kampung Rawa Bebek Bekasi Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Isi gas 3 kg yang harganya lebih murah karena disubsidi itu dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga pasaran.

"Kalau yang 12 kg itu Rp140.000 per buah. Sedangkan yang 3 kg Rp 17.000 per buah. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon," terangnya.

Sehingga keuntungannya bisa mencapai Rp 72.000 per tabung.

Baca juga: Rumah Warga Kota Bekasi Hancur dan Korban Menderita Luka Parah Akibat Tabung Gas Melon Meledak

Akibat perbuatannya dua pelaku terkena Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp40 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved