Bulan Suci Ramadan

PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit

Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam Bulan Ramadan.

row pixel
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Dulu, Jaksa Juga Ikutan

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan."

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam Bulan Ramadan, dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Samin Tan Akhirnya Diciduk KPK

Berikut ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 5 April 2021: 3.712 Pasien Baru, 5.800 Sembuh, 146 Meninggal

3. Dalam hal kegiatan buka puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.

Baca juga: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar-jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 15 April 2021

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat), wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Sudah Satu Digit tapi Angka Kematian Masih di Atas Rerata Dunia

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Bulan Ramadan, segenap Umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Baca juga: Ibu Jual Putri Kandung ke Hidung Belang, Tarif Rp 400 Ribu Sekali Kencan, Bisnis Digelar di Rumah

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Pemerintah sebelumnya memutuskan mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri berjemaah pada Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri."

Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Namun, Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya, agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.

Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Id mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan."

Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19

"Terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah."

"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved