NGERI! Dokter Abal-abal Ini Ternyata Suntikkan Cairan untuk Bikin Ban pada Pasien Operasi Payudara
Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa selain menangkap tersangka SR, pihak Satreskrim juga memburu penjual cairan filler payudara inisial ML.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Bahkan kedua korban harus jalani operasi untuk penyedotan cairan filler abal-abal yang ada di dalam tubuh tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya
Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat
Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies
Selain itu kedua tersangka juga dikenakan Pasal 197 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Terakhir kedua tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (m24)