NGERI! Dokter Abal-abal Ini Ternyata Suntikkan Cairan untuk Bikin Ban pada Pasien Operasi Payudara

Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa selain menangkap tersangka SR, pihak Satreskrim juga memburu penjual cairan filler payudara inisial ML.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukan cairan silikon industri yang kerap disuntikan ke payudara korban Selasa (6/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Cairan filler yang digunakan untuk membesarkan payudara oleh tersangka SR ternyata merupakan cairan silikon industri. Cairan itu biasanya digunakan untuk pembuatan ban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa selain menangkap tersangka SR, pihak Satreskrim juga memburu penjual cairan filler payudara inisial ML.

Saat itu, polisi menangkap SR usai mendapatkan laporan dari dua korban yang alami infeksi pada payudarannya usai jalani suntik filler. Tersangka SR ditangkap Jumat (23/3/2021).

Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang

Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara

"Pengakuannya SR ini mendapatkan cairan tersebut dari jual beli online. Kamipun memburu penjual cairan yang disebut menjual filler kecantikan tersebut," jelas Ady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Selasa (6/4/2021).

Hasilnya, polisi mendapati tersangka penjual cairan filler inisial ML di Batam pada Kamis (29/4/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 298 botol cairan filler yang kerap disuntikan ke payudara atau bokong wanita.

Satu botol itu berisi satu liter cairan filler. Sehingga total ada 298 liter cairan filler yang disita polisi dari tersangka ML.

Ketika ditemukan, botol cairan itu berbentuk glondongan. Dimana tidak ada keterangan BPOM, label, atau penjelasan terkait kandungan cairan tersebut.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap cairan yang kerap digunakan untuk suntik kecantikan itu. Hasilnya ternyata itu bukan cairan untuk tubuh melainkan untuk industri," terang Ady.

Ady menerangkan, cairan filler yang disuntikan ke bokong atau payudara wanita itu ternyata merupakan cairan silikon industri.

Biasanya, cairan itu digunakan untuk pembuatan ban dan bahan-bahan industri lainnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 298 liter cairan silikon industri. Dimana cairan sebanyak itu bisa disuntikan ke 1.000 orang dalam praktik suntik filler abal-abal yang dilakukan tersangka.

Sebab satu pasien suntik payudara bisa mendapatkan 250 CC sampai 500 CC cairan silikon industri dalam praktik dokter abal-abal yang kerap dilakukan tersangka SR.

Karena suntikan silikon indusri itu korban kerap alami infeksi hingga cacat pada payudaranya.

Misalnya saja yang dialami korban inisial T dan D yang alami infeksi pada payudara yang disuntikan.

Infeksi itu bahkan hingga mengeluarkan nanah di bekas suntikan dan membuat peradangan.

Bahkan kedua korban harus jalani operasi untuk penyedotan cairan filler abal-abal yang ada di dalam tubuh tersebut.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya

Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat

Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies

Selain itu kedua tersangka juga dikenakan Pasal 197 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Terakhir kedua tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (m24)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved