Bulan Suci Ramadan

Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Pemerintah mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri berjemaah pada Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. 

"Imam Salat Tarawih juga hendaknya memilih surat-surat yang pendek, agar durasi Salat Tarawih bisa diperpendek," ucapnya.

Bolehkan Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 Tak Puasa

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19, tak menjalani puasa di Bulan Ramadan.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

Baca juga: Tak Ada Pemicu, Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Rumah Ahmad Yani Bom Palsu

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular."

"Tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan."

"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pria Ini Begal Handphone Lalu Dijual, Hasilnya Buat Beli Sabu

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.

Serta, larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra, sehingga boleh tidak berpuasa."

Baca juga: Effendi Simbolon: Megawati Kromosom PDIP, di Kos-kosan Sebelah Pendirinya Masih Dipertentangkan

"Dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan.

Mengingat, puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Baca juga: Partai Demokrat Tuding KLB Deli Serdang Hanya Soal Dendam Nazaruddin karena Tidak Dilindungi SBY

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved